Wednesday, July 3, 2019

makalah ilmu alamiah dasar- manusia dan lingkungan


Pendahuluan

Manusia seiring berjalannya waktu mulai memahami lingkungan untuk memajukan serta meningkatkan teknologi untuk memudahkan kehidupan manusia sehari-hari. Misalnya dalam bidang pertanian, mesin-mesin mulai digunakan untuk mengurangkan penggunaan waktu untuk menanam dan mengambil hasil pertanian.
Namun, ada sebagian teknologi yang digunakan manusia berdampak buruk kepada lingkungan yang dalam waktu yang sama membahayakan manusia. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang manusia dan lingkungan.



Pembahasan

Pengertian Manusia
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang diciptakan Allah baik dilihat dari segi jasmani dan rohaninya karena manusia adalah makhluk yang bermasyarakat dan makhluk yang berbudaya[1].
Pengertian Lingkungan
Lingkungan adalah suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari penghidupannya, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbale balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peranan yang lebih kompleks dan riil.

KOLERASI ANTARA MANUSIA DENGAN LINGKUNGAN
Pengertian Ekologi
Kata ekologi mula diusulkan oleh biologiawan dari Jerman, Ernest Haeckel dalam tahum 1869[2]. Ekologi terdiri atas dua suku kata Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga, dan logos yang berarti firman atau ilmu. Jadi secara harfiah ekologi berarti ilmu kerumah-tanggaan. Ilmu ini mirip dengan ekonomi secara harfiah berarti ilmu dan aturan rumah tangga; nomos adalah bahasa Yunani yang berarti hukum atau aturan. Memang dalam ekologi banyak terlibat ekonomi dan sebaliknya, dalam ekonomi banyak dibicarakan materi ekologi, meskipun sering kali nama ekologi tidak disebut.
Bertolak dari definisi “Ekologi ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya”, maka kita dapat mengambil sudut pandangh ekologi untuk membahas kajian manusia dan lingkungan dengan disokong oleh segi kepentingan manusia, yaitu oleh manusia untuk manusia. Pendekatan ini disebut pendekatan antroposentris, bahasa Yunani anthropos berarti manusia. Ada ilmu yang disebut sosiologi manusia, dan ada ilmu ekologi manusia

Lingkungan Hidup Manusia
Manusia hidup,tumbuh,dan berkembang dalam lingkungan alam dan social-budayanya. Dalam lingkungan alamnya manusia hidup dalam sebuah ekosistem yakni suatu unit atau satuan fungsional dari makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya. Dalam ekosistem terdapat komponen biotik dan abiotik. Komponen biotik pada umumnya merupakan faktor lingkungan yang memengaruhi makhluk-makhluk hidup di antaranya:
Tanah yang merupakan tempat tumbuh bagi tumbuh-tumbuhan, di mana tumbuhan memperoleh bahan-bahan makanan atau mineral-mineral untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanah ini juga merupakan tempat tinggal manusia dan hewan-hewan.
Udara atau gas-gas yang membentuk atmosfer. Oksigennya diperlukan untuk bernapas, gas karbon dioksidanya diperlukan tumbuhan untuk proses fotosintesis. Termasuk juga misalnya gas-gas yang kemudian larut dalam air yang diperlukan oleh makhluk yang hidp di dalam air.
Air, baik sebagai tempat tinggal makhluk-makhluk hidup yang tinggal di dalam air, maupun air yang berbentuk sebagai uap yang menentukan kelembaban dari udara, yang besar pengaruhnya bagi banyaknya makhluk hidup yang hidup di darat.
Cahaya, terutama cahaya matahari banyak mempengaruhi keadaan makhluk-makhluk hidup.
Suhu atau temeperatur, merupakan juga faktor lingkungan yang sering besar pengaruhnya terhadap kebanyakan makhluk-makhluk hidup. Tiap makhluk hidup mampunyai batas-batas pada suhu dimana mereka dapat tetap hidup.
Sedangkan komponen biotik di antaranya adalah:
Produsen, kelompok inilah yang merupakan makhluk hidup yang dapat menghasilkan makanan dari zat-zat anorganik, umumnya merupakan makhluk-makhluk hidup yang dapat melakukan proses fotosintesis. Termasuk kelompok ini adalah tumbuhan yang memiliki klorofil.
Konsumen, merupakan kelompok makhluk hidup yang menggunakan atau makan zat-zat organic atau makanan yang dibuat oleh produsen. Temasuk ke dalam kelompok ini yaitu hewan-hewan dan manusia.
Pengurai adalah makhluk hidup atau organisme yang menguraikan sisa-sisa atau makhluk hidup yang sudah mati. Oleh pekerjaan pengurai ini zat-zat organic yang terdapat dalam sisa-sisa atau makhluk hidup yang sudah mati itu, terurai kembali menjadi zat-zat anorganik. Dengan demikian zat-zat anorganik ini dapat di gunakan kembali oleh produsen untuk membentuk zat-zat organik atau makanan. Termasuk kelompok ini misalnya, kebanyakan bakteri dan jamur-jamur.

Selain itu di dalam lingkungan terdapat faktor-faktor berikut ini:
1.        Rantai makanan yakni siklus makanan antara produsen konsumen, dan pengurai baik di darat, laut, maupun udara.
2.        Habitat di mana setiap jenis makhluk hidup memiliki tempat hidup tertentu, dengan keadaan-keadaaan tertentu.
3.        Populasi, menurut batasan dalam ekologi populasi adalah jumlah seluruh individu dari jenis spesies yang sama pada suatu tempat atau daerah tertentu dalam suatu waktu tertentu. Adapun faktor-faktor yang menentukan besarnya populasi adalah: kelahiran menambah besarnya populasi, kematian mengurangi populasi, perpindahan keluar mengurangi populai sedangkan perpindahan ke dalam menambah populasi.
Komunitas, semua populasi dari semua jenis makhluk hidup yang saling berinteraksi di suatu daerah disebut komunitas.
Biosfer, komunitas bersama-sama dengan faktor-faktor abiotik di tempatnya membentuk ekosistem. Ekosistem-ekosistem ini terdapat di seluruh permukaan bumi baik di darat, laut, dan udara. Ekosistem-ekosistem ini berhubungan satu sama lain dengan tidak ada batas tegas antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya. Seluruh ekosistem di permukaan bumi inilah yang disebut dengan biosfer.

PENGARUH MANUSIA PADA ALAM LINGKUNGAN HIDUPNYA.
            Jika kita menelusuri kembali sejarah peradaban manusia di bumi ini, kita akan melihat adanya usaha dari manusia untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya, demi kelangsungan hidup jenisnya. Pada saat manusia hidup mengembara, mereka hidup dari hasil perburuan, mencari buah-buahan serta umbi-umbian yang terdapat di hutan-hutan. Mereka belum mengenal perihal bercocok tanam atau bertani, dan hidup mengembara dalam kelompok-kelompok kecil dan tinggal di gua-gua. Bila binatang buruan mulai berkurang, mereka berpindah mencari tempat yang masih terdapat cukup binatang-binatang buruan sebagai bahan makanan.
Akan tetapi lambat laun dengan bertambahnya jumlah populasi mereka, cara hidup semacam itu tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemudian mereka mulai mengenal cara bercocok tanam yang masih sangat sederhana, yaitu dengan membuka hutan untuk dibuat lading yang ditanami dengan umbi-umbian atau tanaman lain yang telah dikenalnya sebagai bahan makanan. Rumah-rumah mereka pada saat itu terbuat dari kayu yang beratap daun-daunan. Bilamana kesuburan tanah tidak memungkinkan lagi untuk memperoleh panen yang mencukupi kebutuhan, mereka berpindah mencari tempat baru yang masih memungkinkan untuk bercocok tanam. Kembali mereka membuka hutan untuk di jadikan tempat tinggal serta ladangnya. Dan dalam mencari tempat mereka selalu memperhatikan sumber air, di mana mereka memilih tempat yang dekat dengan mata air, di tepi sungai, atau danau. Selain bercocok tanam mereka mulai memelihara binatang-binatang.
Dan akhirnya mereka hidup menetap dari hasil pengalamannya, mereka mulai dapat bercocok tanam secara lebih baik, misalnya dengan ditemukannya system bersawah, dan lain-lain. Di sini manusia mulai mengetahui sifat-sifat alam lingkungan hidupnya.
Tampaknya di sini manusia sedikit demi mulai menyesuaikan diri pada alam lingkungan hidupnya. Bahkan lebih daripada itu, manusia telah mengubah semua komunitas biologis di tempat mereka hidup. Perubahan alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota, dibandingkan dengan di hutan rimba di mana penduduknya masih sedikit serta primitif.
Perubahan alam lingkungan hidup manusia akan berpengaruh baik secara positif maupun secara negatif. Berpengaruh bagi manusia karena manusia mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut, dan berpengaruh tidak baik karena dapat mengurangi kemampuan alam lingkungan hidupnya untuk menyokong kehidupannya.

SUMBER ALAM
Sumber alam dapat digolongkan ke dalam dua bagian, yakni[3]:
a.         Sumber alam yang dapat diperbaruhi (renewable resources) atau disebut pula sumber-sumber alam biotik. Yang tergolong ke dalam sumber ala mini adalah semua makhluk hidup, hutan, hewan-hewan, dan tumbuh-tumbuhan.
b.        Sumber alam yang tidak dapat diperbaruhi (non renewable resources) atau disebut pula sebagai golongan sumber alam abiotik. Yang tergolong ke dalam sumber alam abiotik adalah tanah,air, bahan-bahan galian, mineral, dan bahan-bahan tambang lainnya.
Sumber alam biotic mempunyai kemampuan memperbanyak diri atau bertambah. Misalnya tumbuhan dapat berkembang biak dengan biji atau spora, dan hewan-hewan menghasilkan keturunannya dengan telur atau melahirkan. Oleh karena itu sumberr daya alam tersebut dikatakan sebagai sumber daya alam yang masih dapat diperbaruhi.     Lain halnya dengan sumber daya alam abiotik yang tidak dapat memperbaruhi dirinya. Bila sumber minyak, batu bara atau bahan-bahan lainnya telah habis digunakan manusia, maka habislah bahan-bahan tambang tersebut. Memang benar di dalam bumi kini masih terjadi pembentukan bahan-bahan tersebut namun pembentukannya sangatlah lambat sehingga apa yang dibentuk berabad-abad lamanya hanya dapat mengimbangi apa yang kita gunakan selama satu tahun, bahkan kemungkinan kurang dari itu.
Tentunya kesemuanya ini tergantung pada cara-cara manusia menggunakan kedua jenis sumber alam tersebut. Sumber alam biotic dapat terus digunakan atau dimanfaatkan oleh manusia, bila mnusia menggunakannya secara bijaksana. Bijaksana dalam penggunaan berarti memperhatikan siklus hidup sumber alam tersebut, dan diusahakan jangan sampai sumber alam itu musnah. Sebab, sekali suatu jenis spesies di bumi musnah, jangan berharap bahwa jenis tersebut dapat muncul kembali. Seyogyanya manusia menggunakan baik sumber daya biotic dan abiotik secara tepat dan bertanggung jawab.

Penggunaan Sumber-Sumber Alam
Manusia memandang alam lingkungannya dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Manusia bergulat dan bersaing dengan species lainnya dalam memenuhi keburuhan hidupnya. Dalam hal ini manusia memiliki kemampuan lebih besar dibandingkan organisme lainnya, terutama pada penggunaan sumber-sumber lainnya.
Berbagai cara telah dilakukan manusia dalam menggunakan sumber-sumber alam berupa tanah, air, fauna, flora, bahan-bahan galian, dan sebagainnya.
I.         Pertanian dan Tanah
Tanah permukaan (top soil) mengandung kadar unsur-unsur bahan makanan yang begitu tinggi dan siap digunakan oleh tanaman[4]. Dengan adanya kemajuan dalam bidang pertanian, penggunaan tanah untuk pertanian dapat digunakan secara efisien untuk meningkatkan hasil pertanian seperti menyuburkan tanah[5]. Hasil pertanian tersebut dapat ditingkatkan baik dengan cara memperluas areal pertanian maupun dengan meningkatkan hasil tanah pertanian yang sudah ada. Di beberapa negara yang sedang berkembang seperti Thailand,Burma,Malaysia,Indonesia masih ada kemungkinan perluasan area pertanian. Tetapi dalam pelaksanaan sangat lambat karena terbatasnya modal.
II.      Hutan
Kalau kita tinjau dari segi peranan hutan, maka hutan dapat di golongkan ke dalam dua golongan yakni: hutan pelindung, merupakan hutan yang sengaja diadakan untuk melindungi tanah dari erosi, kehilangan humus, dan air tanah. Golongan kedua adalah hutan penghasil atau hutan produksi, yaitu hutan yang sengaja di Tanami jenis-jenis kayu yang dapat dipungut hasilnya, misalnya hutan Pinus,Damar, dan sebagainya.
III.   Air
Air sebagai salah satu sumber alam yang terdapat dimana-mana,di bumi, sungai, danau, lautan, dan di bawah tanah[6]. Udara sebagai uap air yang kesemuanya meliputi 4/5 bagian seluruh permukaan bumi. Seyogianya manusia menggunakan air dengan baik dan berusaha mencegahnya dari pencemarn-pencemaran yang mengganggu berjalannya fungsi vital air dalam.
IV.   Bahan Tambang
Begitu banyak mineral dan bahan tambang lainnya yang dapat digali dan ditemui serta dimanfaatkan secara seimbang dalam kehidupan manusia. Pemakaian baja di dunia pada tahun 1967 diperkirakan mencapai 144kilogram per kapita[7]. Di Amerika pada tahun yang sama diperkirakan mencapai 568 kg per kapita. Pemakaian ini cenderung akan meningkat terus dan demikian juga dengan bahan tambang lainnya. Maka dari itu kita harus menemukan cara untuk mrnggunakannya setepat dan sehemat mungkin mengingat bahan tambang adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaruhi.

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG TIMBUL
A.      Masalah Erosi dan Banjir
Erosi merupakan gejala alamiah dan sering kali pula disebut sebagai erosi geologi. Peristiwa erosi terjadi secara perlahan-lahan terutama terjadi dengan bantuan media air di sungai yang mengikis dasar dan tepi sungai. Peristiwa erosi ini juga dipercepat dengan adanya penggunaan tanah yang tidak tepat oleh manusia. Kita telah menanam tanaman di tempat yang tidak tepat. Sampai saat ini manusia masih terus menebang hutan-hutan yang tidak diimbangi dengan penanaman kembali pohon-pohon yang telah ditebang. Tentunya hal tersebut merugikan bagi lingkungan.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran Tanah
Sampah-sampah industri pertanian yang menggunakan pupuk buatan telah menyebabkan pencemaran tanah. Sampah-sampah tersebut adalah bahan-bahan kimia yang bila terkumpul dalam jumlah tertentu dapat membahayakan kehidupan melalui tanah di mana pepohonan tumbuh berkembang. Bagi hewan dan manusia jumlah nitrat yang berlebihan merupakan racun. Hal tersebut bisa mengakibatkan sianosis pada anak-anak, yaitu timbulnya kesulitan pernapasan karena terganggunya peranan hemoglobin dalam pengikatan oksigen.
Pencemaran Air
Bahan-bahan pencemar dapat tercampur dengan air dalam banyak cara secara langsung dan tidak langsung. Misalkan melalui pembuangan limbah pabrik, terkena pestisida, herbisida, dan intektisida yang digunakan manusia dalam pertanian, dan sebagainya[8].
Pencemaran Suara
Kebisingan yang terjadi di kota-kota besar sebagian akibat dari berbagai jenis suara yang dikeluarkan mesin-mesin atau kendaraan-kendaraan yang jumlahnya semakin meningkat secara tidak terkontrol. Hal tersebut dalam tingkat tertentu sangat berbahaya bagi manusia karena bias mengakibatkan ketulian, kebutaan, dan depresi.
Kehutanan
Hutan merupakan kekayaan Indonesia yang tidak ternilai harganya. Sepanjang daerah khatulistiwa, hutan di Indonesia mambentang antara satu pulau ke pulau lainnya. Itulah, mengapa Indonesia sering disebut Zamrud Khatulistiwa.
Hutan di Indonesia berfungsi sebagai paru-paru dunia, karena menyerap karbon dioksida. Fungsi hutan yang lain sebagai pengatur tata air, iklim, pencegah erosi, penyubur tanah, tempat hidup binatang-binatang, dan sebagai tempat penyimpan kekayaan alam yang berupa hasil-hasil hutan.
Hasil hutan di Indonesia berupa berbagai jenis kayu, seperti kayu jati, meranti, krueng, ramin, kayu besi, dan lain-lain. Produksi hasil hutan di Indonesia merupakan penyumbang devisa terbasar Negara kedua setelah minyak dan gas bumi. Ekspor Indonesia dari hasil kehutanan pada awalnya berupa kayu gelondong (log).



KESIMPULAN

Antara keperluan asas manusia untuk hidup adalah tempat berlindung. Jadi manusia memerlukan tempat yang nyaman untuk hidup dan tidak tercemar. Jadi manusia perlu untuk menjaga lingkungannya dari pencemaran. Disebabkan perkembangan teknologi pada hari ini, alam sekitar yang menjadi lingkungan manusia rata-rata telah tercemar. Pencemaran ini bukan cuma berdampak pada alam sekitar tetapi juga kepada manusia. Contohnya air sungai tercemar yang merupakan sumber air minuman manusia. Kesimpulannya, manusia perlu menjaga lingkungannya agar tidak tercemar dan nyaman untuk didiami.




DAFTAR PUSTAKA

Solihun Aman , Skripsi: “Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam, (Jawa Tengah, UMP, 2012)
Ramli Utina dan Dewi Wahyuni K. Baderan, Ekologi dan Lingkungan Hidup, (Gorontalo, UNG, 2009)
Ketut Irianto, Buku Bahan Ajar Pencemaran Lingkungan, (Bali: UW, 2015)
Elly Malihah, Interaksi Manusia dengan Lingkungan, ( Bandung; UPI, 2010)



[1]Amam Solihun, Skripsi: “Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam, (Jawa Tengah, UMP, 2012), 11
[2]Ramli Utina dan Dewi Wahyuni K. Baderan, Ekologi dan Lingkungan Hidup, (Gorontalo, UNG, 2009), 10
[3] Elly Malihah, Interaksi Manusia dengan Lingkungan, ( Bandung; UPI, 2010), 35
[4]Elly Malihah, Interaksi Manusia dengan…, 36
[5] Ramli Utina dan Dewi Wahyuni K. Baderan, Ekologi dan…, 42
[6] Elly Malihah, Interaksi Manusia dengan…, 37
[7] Elly Malihah, Interaksi Manusia dengan…, 38
[8]Ketut Irianto, Buku Bahan Ajar Pencemaran Lingkungan, (Bali: UW, 2015), 5

makalah tema- tema teologi islam- al-taklif


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………1

PENDAHULUAN..…………………………………….……………………………………2

PEMBAHASAN
PENGERTIAN AL-TAKLIF………………...………………..……….………...…….…….3
PEMBAGIAN AL-TAKLIF………..…………….………..…….………………….…….….3
AL-TAKLIF MENURUT ALIRAN DALAM ISLAM
a.    ‘ASYA’IRAH………………………………………………………………….……..5
b.    MU’TAZILAH…………………………….…………………………….…...……….7
c.    SYI’AH……………………………………………………….……………....………7

KESIMPULAN….…………..….……………………………...………………....……….…9
DAFTAR PUSTAKA…………………………..……………………..………..….............10





PENDAHULUAN

KONSEP AL-TAKLIF MERUPAKAN SALAH SATU KONSEP YANG PENTING DALAM BIDANG PEMIKIRAN ISLAM DAN IA MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN KONSEP KEADILAN ALLAH (AL-‘ADL AL-ILAHI) DAN JUGA PERBUATAN ALLAH (AF‘AL-ALLAH) DAN PERBUATAN MANUSIA (AF‘AL-‘IBAD) YANG BIASANYA AKAN DIBAHASKAN SECARA MENDALAM DALAM BAB RUKUN IMAN KEENAM IAITU KEIMANAN KEPADA AL-QADA’ DAN AL-QADR.
KONSEP INI MENJADI PERDEBATAN ANTARA ALIRAN DALAM ISLAM TERUTAMA MU’TAZILAH DAN ‘ASY’ARIYAH. OLEH ITU, DI MAKALAH INI SAYA AKAN MEMBAHAS TENTANG AL-TAKLIF MENURUT ALIRAN-ALIRAN INI.



PEMBAHASAN

PENGERTIAN AL-TAKLIF
DARI SEGI BAHASA AL-TAKLIF BERASAL DARI BAHASA ARAB AL-KULFAH YANG BERMAKSUD LELAH (AL-TA‘AB) DAN SUKAR (AL-MASYAQQAH). IBN DURAYD MENJELASKAN IA BERMAKSUD MEMBEBANKAN (SESUATU) DENGAN SESUATU[1]. JUSTERU, FAIRUZABADI MENGATAKAN AL-TAKLIF SEBAGAI SESUATU YANG MEMENATKAN DAN MENYUKARKAN ATAUPUN YANG MELETAKKAN SESEORANG DALAM KESULITAN. SECARA RINGKASNYA, DARI SEGI BAHASA IA DAPATLAH DISIMPULKAN BAHAWA AL-TAKLIF MERUJUK KEPADA SESUATU PERINTAH ATAU SURUHAN YANG MEMBEBANKAN, MENYUKARKAN DAN MENYULITKAN SESEORANG.
DARI SEGI TERMINOLOGI, AL-BAGHDADI DARIPADA ALIRAN AL-ASYA‘IRAH MENGATAKAN AL-TAKLIF MERUJUK KEPADA PERINTAH (AL-AMR) DAN LARANGAN (AL-NAHY) KERANA PERKARA-PERKARA YANG DIPERINTAH UNTUK DILAKUKAN ADALAH PENAT DAN SUKAR, DAN PADA KEBIASAANNYA TIDAK DISURUH UNTUK MELAKUKANNYA. AL-JUWAYNI PULA MENDEFINISIKANNYA DENGAN PENGERTIAN SUATU PERINTAH YANG DIWAJIBKAN ATAS SESEORANG MUKALLAF UNTUK MELAKUKAN SESUATU YANG SUKAR BAGINYA. ‘ABD AL-JABBAR DARIPADA ALIRAN AL-MU‘TAZILAH MENTAKRIFKANNYA DENGAN MAKSUD KEINGINAN MELAKUKAN SESUATU PERBUATAN YANG MENYUKARKAN DAN MEMBEBANKAN DIRI SESEORANG MUKALLAF.
DARI PENGERTIAN DI ATAS, DAPAT DISIMPULKAN BAHWA BAHWA AL-TAKLIF IALAH KHITHAB SYARA' YANG ISINYA TUNTUTAN (طلب) YANG MENGANDUNG PEMBEBANAN ATAS PENERIMA KHITHAB (AL-MUKHATHAB)[2].
PEMBAGIAN AL-TAKLIF
AL-QUR’AN MENYEBUTKAN TAKLIF DALAM PENGERTIAN INI, SEPERTI DALAM AYAT 286 SURAT AL-BAQARAH:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
ARTINYA: ALLAH TIDAK MEMBEBANI SESEORANG MELAINKAN SESUAI DENGAN KESANGGUPANNYA. IA MENDAPAT PAHALA (DARI KEBAJIKAN) YANG DIUSAHAKANNYA DAN IA MENDAPAT SIKSA (DARI KEJAHATAN) YANG DIKERJAKANNYA. (MEREKA BERDOA): "YA TUHAN KAMI, JANGANLAH ENGKAU HUKUM KAMI JIKA KAMI LUPA ATAU KAMI TERSALAH. YA TUHAN KAMI, JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN KEPADA KAMI BEBAN YANG BERAT SEBAGAIMANA ENGKAU BEBANKAN KEPADA ORANG-ORANG SEBELUM KAMI. YA TUHAN KAMI, JANGANLAH ENGKAU PIKULKAN KEPADA KAMI APA YANG TAK SANGGUP KAMI MEMIKULNYA. BERI MAAFLAH KAMI; AMPUNILAH KAMI; DAN RAHMATILAH KAMI. ENGKAULAH PENOLONG KAMI, MAKA TOLONGLAH KAMI TERHADAP KAUM YANG KAFIR.
JADI TAKLIF SECARA ISTILAH ADALAH PEMBEBANAN KEPADA MANUSIA UNTUK MELAKUKAN SESUATU YANG DIPASTIKAN OLEH ALLAH BAHWA MANUSIA ITU AKAN MAMPU MELAKSANAKANNYA. MAKA DENGAN DEMIKIAN, YANG MENJADI OBJEK TAKLIF INI, SECARA TIDAK LANGSUNG MENJADI MUKALLAF (ORANG YANG DIBEBANI). TETAPI ISTILAH MUKALLAF INI SERING DIGUNAKAN DALAM ILMU FIQH, BUKAN DALAM ILMU KALAM. ATAU DALAM ILMU USHUL FIQH MUKALLAF SAMA DENGAN MAHKUM ALAIH YAKNI BERLAKUNYA HUKUM ALLAH KEPADA MANUSIA.
KONSEP AL-TAKLIF DALAM ILMU KALAM BOLEH DIBAHAGIKAN KEPADA DUA BAHAGIAN SEPERTI BERIKUT: PERTAMA: TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN DI LUAR KEMAMPUAN) MERUJUK KEPADA SESUATU YANG MEMBEBANKAN, MENYUKARKAN DAN MEMENATKAN SESEORANG MUKALLAF TANPA DIBERIKAN SEBARANG PILIHAN DAN KEBEBASAN. IA BERKAITAN DENGAN KETETAPAN ALLAH (S.W.T) YANG SEPENUHNYA BERADA DALAM KEKUASAAN ALLAH (S.W.T). KEDUA: TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) MERUJUK KEPADA SESUATU PERBUATAN, LARANGAN YANG MEMBEBANKAN, MENYUKARKAN DAN MEMENATKAN UNTUK DILAKUKAN OLEH SESEORANG MUKALLAF. IA BERKAITAN DENGAN KETETAPAN ALLAH (S.W.T) TETAPI MANUSIA DIBERI PILIHAN DAN KEBEBASAN SAMA ADA UNTUK MELAKUKANNYA ATAU MENINGGALKANNYA.
SECARA UMUMNYA, KAUM MUSLIMIN TIDAK MEMBINCANGKAN PERSOALAN TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN DI LUAR KEMAMPUAN) KERANA IA SAMA SEKALI BERADA DI LUAR KEMAMPUAN, KEBOLEHAN, KEUPAYAAN DAN KESANGGUPAN MANUSIA UNTUK MELAKUKANNYA. IA PADA HAKIKATNYA ADALAH DI BAWAH KEKUASAAN ALLAH (S.W.T) SEMATA-MATA. CONTOH: KEWAJIBAN UNTUK SALAT 24 JAM SEHARI SEMALAM TANPA HENTI-HENTI DAN SEUMPAMANYA. PERBAHASAN DAN PERBINCANGAN YANG PANJANG DI KALANGAN PARA ULAMA, PEMIKIR DAN CENDEKIAWAN MUSLIM LEBIH TERTUMPU KEPADA PERSOALAN TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN). INI KERANA IA BERKAITAN DENGAN BEBERAPA PERSOALAN LAIN YANG SANGAT RELEVAN DALAM ISLAM SEPERTI ISU PERUTUSAN NABI DAN RASUL, KEDUDUKAN SYARIAH DAN SEBAGAINYA. CONTOH: KEWAJIBAN BERSALAT 5 KALI SEHARI SEMALAM SEBANYAK 17 RAKAAT SEMUANYA, DAN SALAT-SALAT SUNAT LAIN YANG DIBERIKAN KEPADA MANUSIA MUSLIM SAMA ADA UNTUK MELAKUKANNYA ATAU MENINGGALKANNYA.

AL-TAKLIF MENURUT ALIRAN DALAM ISLAM
            ALIRAN-ALIRAN DALAM ISLAM SEPERTI ‘ASY’ARIYAH DAN MU’TAZILAH MEMPUNYAI PERBEDAAN PENDAPAT DALAM MEMAHAMI AL-TAKLIF:
a.    ‘ASYA’IRAH
            ALIRAN PEMIKIRAN ATAU MAZHAB AL-ASYA‘IRAH YANG MERUPAKAN SALAH SATU ALIRAN TERPENTING DALAM ALIRAN INDUK YANG DIKENALI AHL AL-SUNNAH WA AL-JAMA’AH DI DUNIA ISLAM SECARA UMUM DAN DI ASIA TENGGARA SECARA KHUSUS, MEMPUNYAI PENDAPAT DAN PANDANGAN TERSENDIRI DALAM PERSOALAN INI.
            MAZHAB ATAU ALIRAN AL-ASYA‘IRAH TERDIRI DARIPADA SYEIKH ABU HASAN AL-ASY’ARI[3] SENDIRI SELAKU TOKOH TERPENTING DAN BERPENGARUH BESAR BERPENDAPAT TUHAN BERKUASA MUTLAK DAN TIDAK ADA SESUATU PUN YANG WAJIB BAGI-NYA. TUHAN BERBUAT SEKEHENDAK-NYA, SEHINGGA KALAU DIA MEMASUKKAN SELURUH MANUSIA KE DALAM SYURGA BUKANLAH DIA BERSIFAT TIDAK ADIL DAN SEKIRANYA DIA MEMASUKKAN SEMUA MANUSIA KE DALAM NERAKA, IA TIDAKLAH BERSIFAT ZALIM
           
FIRMAN ALLAH DALAM SURAH AR-RA’DU AYAT 41:
وَاللَّهُ يَحْكُمُ لَا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ
ARTINYA: “DAN ALLAH MENETAPKAN HUKUM (MENURUT KEHENDAK-NYA), TIDAK ADA YANG DAPAT MENOLAK KETETAPAN-NYA.”
PENGIKUTNYA AL-BAGHDADI MENGATAKAN TUHAN BOLEH MELARANG APA YANG TELAH DIPERINTAHKAN-NYA DAN MEMERINTAHKAN APA YANG TELAH DILARANG-NYA SEPERTI KATA-KATANYA: “TUHAN BERSIFAT ADIL DALAM SEGALA PERBUATAN-NYA. TIDAK ADA SUATU LARANGAN PUN BAGI TUHAN. DIA BERBUAT APA SAHAJA YANG DIKEHENDAKI-NYA. SEMUA MAKHLUK MILIK-NYA DAN PERINTAH-NYA ADALAH DI ATAS SEGALA PERINTAH. DIA TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TENTANG PERBUATAN-PERBUATAN-NYA KEPADA SESIAPA PUN.[4].
FIRMAN ALLAH DALAM SURAH AN-NISA AYAT 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

ARTINYA: “HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, TAATILAH ALLAH DAN TAATILAH RASUL (NYA), DAN ULIL AMRI DI ANTARA KAMU. KEMUDIAN JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, MAKA KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLAH (AL QURAN) DAN RASUL (SUNNAHNYA), JIKA KAMU BENAR-BENAR BERIMAN KEPADA ALLAH DAN HARI KEMUDIAN. YANG DEMIKIAN ITU LEBIH UTAMA (BAGIMU) DAN LEBIH BAIK AKIBATNYA.”
            AL-GHAZALI PULA TURUT BERPENDAPAT DEMIKIAN DENGAN MENGATAKAN TUHAN HARUS BERBUAT APA SAHAJA YANG DIKEHENDAKI-NYA, DAPAT MEMBERIKAN HUKUM MENURUT KEHENDAK-NYA, DAPAT MENYIKSA ORANG YANG BERBUAT BAIK SEKIRANYA DIKEHENDAKI-NYA DAN DAPAT MEMBERIKAN UPAH KEPADA ORANG KAFIR SEKIRANYA DIKEHENDAKI-NYA[5].
            DAPAT DIPAHAMI BAHWA TUHAN HARUS MEMBERIKAN KEWAJIBAN (AL-TAKLIF) KE ATAS MANUSIA YANG MENGATASI KEMAMPUAN MANUSIA ATAU TANPA TAKLIF SAMA SEKALI. IA BERMAKSUD TUHAN BOLEH MEMAKSA MANUSIA UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN YANG TIDAK MAMPU DILAKUKAN OLEH MANUSIA. INI KARENA MEREKA BERPENDAPAT BAHWA ALLAH SWT TIDAK MEMPUNYAI KEWAJIBAN. TIDAK ADA APAPUN YANG DAPAT MEMAKSA DAN MELETAKKAN KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH SWT DAN ALLAH SELAKU TUHAN MAHA KUASA BOLEH MELAKUKAN APA SAHAJA DAN TIADA SEBARANG KEBURUKAN BERPUNCA DARIPADA-NYA.
           
MEREKA SECARA RINGKASNYA BERPENDAPAT ALLAH SWT SELAKU TUHAN MAHA KUASA BOLEH MEMBEBANKAN KEDUA-DUA BENTUK AL-TAKLIF KE ATAS SESEORANG MANUSIA, SAMA ADA TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN TANPA KEMAMPUAN) DAN TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN)[6]. BAGI MEREKA, KEDUA-DUANYA TETAP DIANGGAP ADIL KEPADA ALLAH SWT SEKIRANYA DIA BERBUAT DEMIKIAN KERANA KEADILAN ALLAH SWT MERUJUK KEPADA ALLAH SWT BOLEH BERBUAT APA SAHAJA. ALLAH TIDAK TERIKAT KEPADA JANJI, NORMA KEADILAN DAN SEBAGAINYA.

b.    MU’TAZILAH
MEREKA MENGATAKAN ALLAH (S.W.T) HANYA BOLEH MEMBERIKAN AL-TAKLIF (KEWAJIBAN ATAU TANGGUNGJAWAB) KEPADA MANUSIA BERDASARKAN KEMAMPUAN MEREKA. MEREKA SECARA UMUMNYA MENOLAK KONSEP TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN TANPA KEMAMPUAN), YANG MENURUT PENDAPAT MEREKA, TIDAK DAPAT DITERIMA KERANA DARI SEGI AKAL, IA ADALAH BURUK. BAGI MEREKA, ALLAH (S.W.T) TIDAK HARUS MELEPASKAN ATAU MEMBEBASKAN MANUSIA TANPA AL-TAKLIF (TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN). DENGAN KATA-KATA LAIN, ALLAH (S.W.T) WAJIB MEMBERIKAN ATAU MEMBEBANKAN TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) KEPADA MANUSIA.
 INI KERANA SEKIRANYA ALLAH SWT TIDAK BERBUAT DEMIKIAN, BERERTI ALLAH SWT TELAH MENYESATKAN MANUSIA DAN MENJERUMUSKAN MANUSIA DALAM KEMAKSIATAN. KONSEP TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN TANPA KEMAMPUAN) TIDAK DITERIMA OLEH AL-MU’TAZILAH (AHL AL-TAWHID WA AL-’ADL) KERANA PERBUATAN TERSEBUT TIDAK MENGGAMBARKAN KEADILAN ALLAH SWT DAN BAGI MEREKA, KEADILAN ALLAH SWT MERUJUK KEPADA ALLAH SWT BOLEH BERBUAT APA SAHAJA TETAPI DIA (ALLAH) TIDAK BERBUAT APA SAHAJA[7]. DIA MELAKUKAN SESUATU DENGAN TUJUAN, MATLAMAT DAN HIKMAH.

c.    SYI’AH
ALIRAN PEMIKIRAN SELANJUTNYA ADALAH SYI’AH YANG TURUT MEMPUNYAI PENDAPAT MEREKA YANG TERSENDIRI. MENURUT MEREKA, KONSEP AL-TAKLIF (KEWAJIBAN ATAU TANGGUNGJAWAB) MEMPUNYAI HUBUNGAN DAN KAITAN YANG RAPAT DENGAN KONSEP PERBUATAN DAN KEADILAN ALLAH YANG DIKATAKAN MENGANDUNGI HIKMAH DAN MASLAHAH. KONSEP PERBUATAN ALLAH ADALAH BERSESUAIAN DENGAN NAMA-NAMA ALLAH YANG BAIK (AL-ASMA’ AL-HUSNA) KERANA PENAMAAN DIRI-NYA ADALAH DILAKUKAN OLEH ALLAH SWT DAN IA SUATU KETETAPAN YANG DITETAPKAN ALLAH SWT TERHADAP DIRI-NYA SENDIRI. KONSEP KEADILAN ALLAH DAN BUKANNYA KEZALIMAN ALLAH KERANA ALLAH MAHA ADIL (AL-`ADL) DAN MAHA SAKSAMA (AL-MUQSIT). JUSTERU, SEMUA PERKARA YANG BERSUMBERKAN ALLAH ADALAH ADIL DAN SAKSAMA. ADIL DAN SAKSAMA MERUJUK KEPADA SEGALA SESUATU DILETAKKAN PADA TEMPATNYA MASING-MASING DAN BUKANNYA TERSALAH ATAU SENGAJA SALAH MELETAKKAN SESUATU YANG MEMBERIKAN IMPLIKASI ZALIM.
PENEKANAN MEREKA YANG UTAMA DAN TERPENTING ADALAH KEPADA TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) DAN BUKAN KEPADA TAKLIF MA LA YUTAQ (KEWAJIBAN TANPA KEMAMPUAN). MENURUT MEREKA, TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) YANG DIBEBANKAN KEPADA MANUSIA DARIPADA ALLAH SWT MENGANDUNGI UNSUR KEADILAN DAN KESAKSAMAAN DAN BUKAN BERUNSURKAN PENINDASAN, PENGANIAYAAN DAN KEZALIMAN. JUSTERU, TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) DARIPADA ALLAH DIKENAKAN DAN DIBEBANKAN KE ATAS SEKALIAN MANUSIA DAN JIN TANPA KEKECUALIAN. DI KALANGAN MANUSIA, TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) DIBEBANKAN KE ATAS MUSLIM MAHUPUN NON-MUSLIM, MANAKALA DI KALANGAN JIN PULA, TAKLIF MA YUTAQ (KEWAJIBAN DALAM KEMAMPUAN) DIBEBANKAN KE ATAS JIN MUSLIM MAHUPUN JIN KAFIR.
DENGAN KATA-KATA LAIN, MEREKA BERPENDAPAT, SEBAGAI ALLAH MAHA ADIL (AL-`ADL) DAN MAHA SAKSAMA (AL-MUQSIT), ALLAH SWT HANYA MEMBERIKAN AL-TAKLIF KEPADA MANUSIA BERDASARKAN KEMAMPUAN DAN KEUPAYAAN MEREKA (TAKLIF MA YUTAQ) DAN PADA MASA YANG SAMA, DISEBABKAN ALLAH (S.W.T) JUGA BUKANLAH TUHAN MAHA ZALIM, DIA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERINTAH DAN KEWAJIBAN YANG TIDAK MAMPU MANUSIA MAHUPUN JIN LAKUKAN ATAU LAKSANAKAN (TAKLIF MA LA YUTAQ).



KESIMPULAN

      ALLAH MAHA ADIL DAN MAHA SAKSAMA, MENETAPKAN SEGALA SESUATU BERDASARKAN KEADILAN DAN KESAKSAMAAN-NYA. SEMUA MAKHLUK ALLAH, MELIPUTI MANUSIA DAN JIN TERTAKLUK KEPADA KEADILAN DAN KESAKSAMAAN ALLAH SWT ISLAM MENGEMUKAKAN DUA BENTUK AL-TAKLIF: TAKLIF MA LA YUTAQ (DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA) DAN TAKLIF MA YUTAQ (DALAM KEMAMPUAN MANUSIA). ALLAH (S.W.T) MEMBERIKAN AL-TAKLIF (BEBANAN, TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN) BERDASARKAN KEMAMPUAN, KEUPAYAAN DAN KESANGGUPAN MASING-MASING (TAKLIF MA YUTAQ) MANAKALA AL-TAKLIF DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA (TAKLIF MA LA YUTAQ) TIDAK PULA DIPERTANGGUNGJAWABKAN KE ATAS MANUSIA.
 SESUATU YANG TIDAK DIPERTANGGUNGJAWABKAN OLEH ALLAH SWT SUDAH PASTI TIDAK AKAN DIPERSOALKAN. DENGAN TAKLIF MA YUTAQ, SETIAP MANUSIA AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN, DIPERSOALKAN DAN DIBERIKAN BALASAN BAIK MAHUPUN BURUK DENGAN ADIL DAN SAKSAMA. MANUSIA TIDAK AKAN MEMPUNYAI SEBARANG ALASAN, BUKTI DAN HUJAH UNTUK MENAFIKAN DAN MENOLAK HUJAH ALLAH SWT KE ATAS MEREKA MENERUSI PERUTUSAN PARA NABI DAN RASUL DAN JUGA KEBOLEHAN-KEBOLEHAN YANG ALLAH SWT KARUNIAKAN KEPADA MEREKA.



DAFTAR PUSTAKA
WAN Z. KAMARUDDIN B. WAN ALI DAN AHMAD ZUHDI BIN ISMAIL, KONSEP KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB (AL-TAKLIF) DALAM PEMIKIRAN ISLAM: PENERAPAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT MUSLIM, (KUALA LUMPUR: JABATAN AKIDAH DAN PEMIKIRAN ISLAM AKADEMI PENGAJIAN ISLAM UM,  2009)
MARYANI,  TAKLIF DAN MUKALLAF MENURUT SYEIKH NAWAWI AL-BANTANI, (JAMBI: STAIMAARIF, 2014)
TAUFIK RAHMAN, TAUHID ILMU KALAM, (BANDUNG: PUSTAKA SETIA, 2013)
WAHBAH AL-ZUHAILI, USHUL FIQH AL-ISLAMI I, (BEIRUT: DAAR AL-FIKR, 1986)



[1] Wan Z. Kamaruddin b. Wan Ali dan Ahmad Zuhdi bin Ismail, Konsep Kewajiban dan Tanggungjawab (al-Taklif) Dalam Pemikiran Islam: Penerapan dan aplikasinya Dalam Kehidupan Masyarakat Muslim, (Kuala Lumpur: Jabatan Akidah dan Pemikiran Islam Akademi Pengajian Islam UM,  2009), 2
[2] Maryani,  Taklif dan Mukallaf Menurut Syeikh Nawawi al-Bantani, (Jambi: STAIMAARIF, 2014), 1
[3] Taufik Rahman, Tauhid Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 217
[4] Wan Z. Kamaruddin b. Wan Ali dan Ahmad Zuhdi bin Ismail, Konsep Kewajiban dan Tanggungjawab (al-Taklif)…, 4
[5] [5] Wan Z. Kamaruddin b. Wan Ali dan Ahmad Zuhdi bin Ismail, Konsep Kewajiban dan Tanggungjawab (al-Taklif…, 4
[6]  Wan Z. Kamaruddin b. Wan Ali dan Ahmad Zuhdi bin Ismail, Konsep Kewajiban dan Tanggungjawab (al-Taklif)…, 5
[7] Wan Z. Kamaruddin b. Wan Ali dan Ahmad Zuhdi bin Ismail, Konsep Kewajiban dan Tanggungjawab (al-Taklif)…, 5

makalah integrasi dua budaya Yunani dan Islam


PENDAHULUAN

Kita mengetahui bahwa filsafat islam itu terjadi atas adanya kontak dari filsafat yunani. Sebagai contoh Hasil dari Filsafat Yunani maka lahirlah tokoh filsafat islam seperti al-Kindi, Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, al-farabi dan sebagainya. Yang mana filsafat mereka masih diguna dan dikaji sehingga harini ini, sejalan dengan tokoh-tokoh filosof yunani.
Makanya didalam makalah ini kami membahas bagaimana berlakunya kontak diantara kebudayaan yunani dan islam.
PEMBAHASAN

INTEGRASI DUA BUDAYA BESAR ISLAM DAN YUNANI

PENGERTIAN

Budaya
Budaya atau kebudayaan  berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi; diartikan  sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia. Budaya merupakan suatu hal yang bisa dijadikan identitas unik dan khas bagi suatu daerah.

Yunani (kuno)
Yunani kuno adalah peradaban dalam sejarah Yunani yang dimulai dari periode Yunani Arkais pada abad ke-8 sampai ke-6 SM, hingga berakhirnya Zaman Kuno dan dimulainya Abad Pertengahan Awal. Peradaban ni dianggap merupakan peletak dasar bagi Peradaban Barat.

Islam
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir zaman. Islam diwahyukan pada mulanya ke dalam satu budaya Arab di Hijaz[1].


SEJARAH PERTEMUAN DUA BUDAYA ISLAM DAN YUNANI
Penaklukan Iskandariah pada 641 memperluas kekuasaan bangsa Arab atas Timur Tengah. Sejak diperintah oleh Iskandar Agung, kawasan Timur Tengah seperti Mesir, Suriah dan Irak menjadi taman peradaban Yunani. Jatuhnya Iskandariah, yang selama periode Ptolemy I menggantikan posisi Athena sebagai lumbung filsafat dan sains, membawa bangsa Arab untuk bersentuhan langsung dengan peradaban Yunani dan peradaban-peradaban Timur Tengah lain[2].
Kota Iskandariah dibangun oleh Alexander Agung sebagai pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan mengingat letak geografinya yang strategis antara Timur dan Barat, maka sebagian besar karya-karya ahli Yunani disusun di kota tersebut, sehingga perpustakaan kota ini menghimpun ratusan ribu karya dalam berbagai bidang[3]. Oleh itu, banyak filosof dan ahli pikir berkumpul dan lahir di kota ini.
Ketika zaman bani Umayyah, pengaruh kebudayaan Yunani terhadap Islam belum kelhatan karena perhatian banyak tertumpu pada kebudayaan Arab. Kebudayaan Yunani mulai terlihat ketika pemerintahan Bani Abbasiyah yang mana orang berpengaruh dalam pemerintahan bukan lagi orang Arab melainkan orang Persia yang telah lama berkecimpung dengan kebudayaan Yunani.
Pada zaman dinasti Bani Abbas, meskipun minat pengetahuan filsafat telah dimulai oleh kedua khalifah sebelumnya, yaitu al-Manshur dan Harun al-Rasyid, namun khalifah al-Ma’munlah yang sebenarnya yang mendirikan Bait al-Hikmah atau Balai Kebijaksanaan yang amat masyhur, suatu lembaga dan perpustakaan rasional untuk kegiatan penerjemahan dan penelitian[4]. Untuk menyediakan dan melengkap perpustakaan itu dengan karya-karya ilmiah dan filosofis, al-Ma’mun mengirim utusan ke Bizantium untuk mencari dan memperoleh buku-buku klasik yang kemudian diserahkan kepada sekelompok sarjana untuk diterjemahkan.
Bait al-Hikmah dipimpin oleh Hunain bin Ishaq, seorang Nashrani yang ahli bahasa Yunani, dibantu oleh Yahya Ibn Miskawaih, Sabit Ibn Qurra, Qusta ibn Luqas al-Ba’labaki, Ishaq bin Hunain, Hubaysh ibn al-Hasni, Abu Bishr Matta ibn Yunus, Abu Zakaria Ibn ‘Adi, Al-Kindi, dll[5].
Di samping kota Baghdad, juga ada kota-kota lain yang dijadikan sebagai pusat pengembangan sains dan filsafat, yaitu kota Marwa (Persia Tengah), Jundisyapur dan Harran. Masing-masing kota tersebut mempunyai kecenderungan. Di kota Marwa lebih banyak diterjemahkan buku-buku ilmiah di bidang matematika dan astronomi. Di kota Jundisyapur cenderung penerjemahan menyangkut obat-obatan dan kedokteran. Sedangkan di Kota Harran lebih meminati buku-buku filsafat dan kedokteran.



LAHIRNYA FILSAFAT
Menurut Muhaimin masuknya filsafat Yunani ke dunia Islam dengan berbagai hal antara lain;

1.        .Kontak Tidak Sengaja
Sebenarnya masuknya filsafat Yunani ke dalam dunia Islam juga terjadi secara tidak sengaja, dalam arti bahwa umat Islam tidak sengaja mencari filsafat Yunani untuk dipelajari. Masuknya filsafat Yunani ke dunia Islam terjadi secara alami, sebagai hasil interaksi antar masyarakat Islam dengan bangsa Syiria,  Persia, dengan wilayah lain yang secara tidak langsung telah membahas ilmu kedokteran, kimia dalam ke Islam[6].
Yang pertama dipelajari oleh umat Islam adalah Ilmu Kedokteran. Hal ini terjadi pada khalifah Marwan bin Hakam (64-65 H) ketika dokter Maserqueh menerjemahkan kitab Pastur Ahran bin Ayun, yang berbahasa Suryani ke dalam bahasa Arab. Kitab ini disimpan di perpustakaan sampai masa  pemerintahan Umar bin Abd al-Aziz (99-101 H). Umar bin Abd al-Aziz beristikharah dahulu untuk mengeluarkan kitab ini agar dimanfaatkan dan diambil faedahnya bagi umat Islam. Dalam riwayat lain ada yang mengatakan bahwa penerjemah yang pertama kali dalam Islam dilakukan oleh Khalid bin Yazid al-Amawi (85 H) yang memerintah menerjemahkan kitab-kitab kimia ke dalam bahasa Arab.

2.        Masuknya Filsafat Yunani Melalui Kegiatan Terjemahan
Al-Makmum memprakarsai penerjemahan tersebut dengan dua alasan utama, yaitu; pertama, banyaknya perdebatan mengenai soal-soal agama antara kaum muslimin di satu pihak dengan kaum Yahudi dan Nasrani di pihak lain. Untuk menghadapi perdebatan tersebut, mereka memerlukan filsafat Yunani agar dalil-dalil dan pengaturan alasan bisa disusun dengan sebaik-baiknya, sehingga mengimbangi lawan-lawannya yang terkenal memakai ilmu Yunani terutama logika; kedua, banyaknya kepercayaan dan pikiran-pikiran Iran yang masuk kepada kaum muslimin, orang-orang Iran dalam menguatkan kepercayaan memakai ilmu berpikir yang didasarkan atas filsafat Yunani[7].
Di zaman Bani Umayyah, karena perhatian banyak tertuju pada kebudayaan Arab, maka pengaruh itu baru nyata atau kelihatan pada masa Bani Abbas, karena yang berpengaruh di pusat pemerintahan bukan lagi orang Arab, tetapi orang- orang Persia, seperti keluarga Baramikan, yang telah lama berkecimpung dalam kebudayaan Yunani[8].
Secara umum, penerjemahan filsafat Yunani ke dalam Islam terbagi dalam dua tahapan utama, yaitu: Pertama, penerjemahan secara tidak langsung, dalam arti filsafat Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab melalui tangan kedua, yaitu dibawah pengaruh Plotinus, Suriah, dan dari tangan-tangan para filosof di Yundi Shapur. Dalam terjemahan ini juga dilakukan oleh orang-orang ahli bahasa Suryani, Syiria dan Persi yang kebanyakan para penerjemahnya terdiri dari orang- orang Nasrani. Kedua, setelah para ahli atau pemikir Islam mengenal filsafat Yunani lewat penerjemahan tersebut, mereka baru mengadakan pensyarahan yang pada giliran selanjutnya mampu melahirkan filosof muslim sendiri seperti: al- Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, dan sebagainya.
Puncak penerjemahan tersebut terjadi pada masa khalifah al-Makmum yang pada tahun 215 Harun mendirikan Bait al-Hikmah, di mana para penerjemahnya dan pimpinannya ditangani oleh orang-orang yang menguasai bahasa Suryani, Yunani, dan bahasa Arab dengan baik, dan pimpinan Bait al-Hikmah ini dipegang oleh Hunai Ibn Ishaq.
Adapun para tokoh penerjemah populer pada saat itu ialah: Ibnu al- Muqaffa’, lahir di Persia pada tahun 724 M, wafat di Basrah tahun 759 M. Hunain Ibnu Ishaq (809/810-876), seorang ahli bahasa Yunani, Suryani, dan Arab. Ishaq bin Hunain, wafat tahun 910/911 M, seorang dokter, penerjemah filsafat Yunani dan Suryani, Yohana Ibn Bitrik; Abdul masih Ibn Abdullah Naiman al-Hismi (835 M); Qasta Ibn Luqa al-Balabaki (835 M); Abu Mist Matta Ibnu Yunus al-Qaunani (w. 940 M); Abu Zakaria Yahya Ibn Adi al-Mantiqi (w. 974 M); Abu al-Khair al- Hasan Ibn al-Khammas (1942 M)[9].
Para penerjemah tersebut telah banyak menerjemahkan filsafat Yunani, dengan tiga pemikir utama yang ditampilkan di sini, terutama yang banyak mempengaruhi para pemikir Islam yaitu Plato, Aristoteles, dan Neo-Platonisme.

3.        Pengaruh Filsafat Yunani dalam Pemikiran Islam
Masuknya filsafat Yunani dalam Islam serta pemikiran mereka dalam bidang pengetahuan, seperti kedokteran, kimia astronomi, matematika, telah membangkitkan umat Islam untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan tersebut secara mendalam, serta sempat menumbuhkan ghairah umat untuk mempelajari ilmu pengetahuan alam dan filsafat. Pengaruh ini tidak hanya terbatas pada bidang filsafat dan ilmu pengetahuan alam, melainkan telah menyentuh seluruh aspek dalam pemikiran umat Islam, seperti bidang ilmu kalam, fikih, tafsir, dan tasawuf[10].
Dalam bidang Ilmu Kalam, muncul persoalan kedudukan akal di samping wahyu dalam menemukan kebenaran, apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Dalam bidang Ilmu Fikih muncul pula persoalan yang serupa, yaitu apakah seseorang dapat menetapkan hukum dengan mendasarkan pada ijtihad akal, masalah penggunaan qiyas (analogi) dalam bidang tafsir, apakah seseorang dapat menafsirkan menakwilkan ayat. Dan dalam bidang tasawuf muncul persoalan- persoalan di sekitar filsafat nilai, masalah martabat dalam tarekat yang dekat dengan masalah teori emanasi.
Masuknya filsafat tersebut juga telah melahirkan filosof-filosof muslim yang terkenal dalam dunia Barat dan Timur, antara lain: Al-Kindi, al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Rusyd, Ibnu Bajah, Ibnu Thufail, Ikhwanushafa, Ibnu Maskawaih dan lain-lainnya. Namun hal itu bukan berarti bahwa semua pemikir Islam menerima pemikiran Yunani tersebut. Al-Ghazali misalnya, telah menolak hasil-hasil pemikiran filosof muslim yang didasarkan atas pemikiran Yunani, yang nyata-nyata bertentangan dengan ajaran Islam, dalam bukunya Tahafuth al- Falasifah. Selanjutnya Ibnu Rusyd membela filosof muslim dan menolak kesimpukan al-Ghazali dalam bukunya Tahafut al-Tahafut.



KESIMPULAN
Pemikiran filsafat sudah tentu berpengaruh oleh peradaban Islam, meskipun pemikiran itu banyak sumbernya dan berbeda-beda jenis orangnya.
Dalam filsafat Islam tentu seluruhnya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filosof muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam. Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan’



DAFTAR PUSTAKA

Saparuddin Rambe, Persentuhan Islam dengan Peradaban Yunani dan Persia Sebagai Latar Belakang Tumbuhnya Kajian Filsafat, Al-Ikhtibar Vol.3 No. 2, 2016
Zaprulkhan, Filsafat Islam; Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999)
Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
 Hasan Bakti Nasution, Filsafat Umum (Bandung: Citapustaka Media, 2011)




[1]Saparuddin Rambe, Persentuhan Islam dengan Peradaban Yunani dan Persia Sebagai Latar Belakang Tumbuhnya Kajian Filsafat, Al-Ikhtibar Vol.3 No. 2, 2016, 22
[2]Zaprulkhan, Filsafat Islam; Sebuah Kajian Tematik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), 11
[3] Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1999), 9
[4] Zaprulkhan, Filsafat Islam; Sebuah…, 11
[5] Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam…, 12
[6] Saparuddin Rambe, Persentuhan Islam dengan…, 28
[7] Saparuddin Rambe, Persentuhan Islam dengan…, 28
[8] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (Jakarta: Bulan Bintang, 1974), 46
[9] Hasan Bakti Nasution, Filsafat Umum (Bandung: Citapustaka Media, 2011), 318
[10] Hasan Bakti Nasution, Filsafat Umum …, 319