Wednesday, July 3, 2019

makalah liberalisme


PENDAHULUAN

Liberalisme sangat berpengaruh terhadap perkembangan Renaissance di Barat. Dimana mereka menggunakan paham ini untuk menentangkan gereja untuk membebaskan diri dari otoritas gereja.
Di dunia Islam juga liberalisme berkembang di kalangan orang-orang Islam yang tidak mahu disusahkan dengan ortodoksi. Mereka mengatakan bahwa segala yang ortodoksi perlu dilakukan pembaharuan.
Jadi di makalah ini kami akan membahas tentang Islam Liberal.
PEMIKIRAN ISLAM LIBERAL
Definisi
Istilah liberalisme berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya ‘bebas’ atau ‘merdeka’[1]. Secara etimologis, berarti falsafah politik yang menekankan nilai kebebasan individu dan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya[2]. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat dengan konsep manusia merdeka, bisa merdeka semenjak lahir ataupun merdeka setelah dibebaskan, yakni mantan budak (freedman).
Dalam Tradisi Kristen, kalangan liberal adalah mereka yang “bebas” dari otoritas tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa jenis otoritas dalam kekristenan, di antaranya otoritas gereja dan otoritas Alkitab. Kalangan liberal ingin bebas dari otoritas gereja, ingin bebas dari otoritas Alkitab. Belakangan, malah ada yang ingin bebas dari otoritas Yesus Kristus. Dengan memberi batasan pengertian “liberal”, diharapkan kriteria atau ciri-ciri kaum liberal bisa ditentukan sendiri, di antaranya mereka mengatakan bahwa Alkitab itu bukan firman Allah dan tidak memiliki otoritas.
Kata Islam bila disandingkan dengan kata liberal maksudnya Islam yang bebas, yang tidak harus memahami ajaran Islam secara tekstual, Islam yang toleran terhadap non muslim, Islam yang tidak mau disusahkan oleh tradisi ortodok. Karena, apa saja yang sudah lama berabad-abad dianggap kuno atau ortodok.
Bagi muslim liberal, bahasa al-Qur’an sederajat dengan hakikat wahyu, namun isi dan makna pewahyuan pada dasarnya tidak bersifat harfiah-verbal[3]. Karena kata-kata dalam al-Qur’an tidak secara langsung menggungkapkan makna pewahyuan, maka diperlukan upaya pemahaman yang berbasis kata-kata, dan mencari apa yang sesungguhnya hendak diungkapkan atau diwahyukan melalui bahasa.

Sejarah Liberal
Sejarah liberalisme dimulai dari zaman Renaissance[4], sebagai reaksi terhadap ortodoksi religius. Saat itu kekuasaan gereja mendominasi seluruh aspek kehidupan manusia. Semua aturan kehidupan ditentukan dan berada di bawah otonomi gereja. Hasilnya manusia tidak memiliki kebebasan bertindak, otonomi individu dibatasi dan bahkan ditiadakan. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan , yang menginginkan otonomi individu dalam setiap tindakan dan pilihan hidup.
Menurut liberalisme, individu adalah pencipta dan penentu tindakan. Jadi konsep seperti ini, maka kesuksesan dan kegagalan seseorang ditentukan tindakan oleh dirinya sendiri.
Elemen-elemen terkait dengan liberalsme antara lain adalah sekularisme, modernitas, demokrasi, pluralisme dan HAM[5]. Terdapat dua corak liberalisme, yang dipelopori oleh John Locke dan liberalisme yang dipelopori oleh Jean Jacques Rousseau[6].
John Locke berpendapat berpendapat bahwa kebebasan yang menjadi nilai dasar liberalisme dipahami sebagai ketidakhadiran intervensi eksternal dalam aktivitas-aktivitas ndividu. Kebebasan adalah hak properti privat.karenanya, pemerintah bersifat terbatas (minimal) terhadap kehidupan warganya. Untuk itu harus ada aturan hukum yang jelas dan lengkap dalam menjamin kebebasan sebagai hak properti privat ini. Corak liberalisme ini kemudian mendasari dan mengispirasi munculnya libertarianisme yang dipelopori oleh Alexis de Tocqueville, Friedrich von Hayek dan Robert Nozick.
Rousseau pula berpendapat bahwa pemerintah tetap berfungsi menjamin terlaksananya kebebasan individu dalam masyarakat. Corak liberalisme ini selanjutnya mendasari dan mengispirasi munculnya liberalisme egalitarian dengan tokohnya antara lain John Raws dan Ronald Dworkin. Liberalisme ini berusaha menyatukan ide kebebasan dan kesamaan individu dalam masyarakat. Pemerintah dibutuhkan untuk meredistribusikan nilai-nilai sosial dalam melaksanakan dan mencapai kebebasan dan kesamaan individu-individu dalam masyarakat.
Dalam dunia Islam, Islam liberal telah dianggap sebagai aliran atau paham yang telah ada sejak berabad-abad silam. Islam liberal itu sendiri telah muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki Ustmani, Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal diambang keruntuhan. Pada saat ini muncul paham liberal awal melalui Syah Waliyullah di India (1703-1762), Muhammad Bihbihani (1790) di kalangan Syi’ah Iran
Di Indonesia, istilah Islam liberal mulai dipopulerkan sekitar tahun 1950-an. Tapi mulai berkembang pesat sekitar tahu 1980-an, yaitu oleh tokoh utama Jaringan Islam Liberal, Nurcholish Madjid. Meski Nurcholish sendiri mengaku tidak pernah menggunakan istilah Islam Liberal untuk mengembangkan gagasan-gagasan pemikirannya, tapi ia tidak menentang ide-ide Islam liberal[7].

Tokoh-tokoh Liberal
Antara tokoh-tokoh liberal di barat dan Indonesia adalah:
1. John Locke
2. Jean Jacques Rousseau
3. Nurcholish Madjid
4. Charles Kurzman
5. Azyumardi Azra

Ciri-Ciri
Ciri-ciri pemikiran Islam Liberal menurut Khalif Muammar adalah :
1. Rasionalisme dan Sekularisme.
2.  Penolakan terhadap syariah.
3. Pluralisme Agama.
4.  Penolakan terhadap autoriti keagamaan.
5. Kebebasan mentafsirkan teks-teks agama Islam.
6. Mempromosikan nilai-nilai Barat.
7. Pembebasan Wanita.
8. Mendukung demokrasi liberal sepenuhnya

Sasaran Islam Liberal
Menurut Adian Husaini, ada tiga bidang dalam ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi yaitu[8] : liberalisasi bidang aqidah dengan penyebaran paham Pluralisme Agama, liberalisasi bidang syariah dengan melakukan perubahan metodologi Ijtihad dan liberalisasi konsep wahyu dengan melakukan dekonstruksi terhadap al-Qur’an.



a)        Liberalisasi Akidah
Liberalisasi akidah dilakukan dengan menyebarkan faham Pluralisme Agama, yaitu faham yang meyakini bahawa semua agama adalah sama-sama benar, dan merupakan jalan untuk menuju kepada Tuhan yang sama.
Ulil Absar Abdallah, penyelia Jaringan Islam Liberal di Indonesia menyatakan bahawa “ Semua agama adalah sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan agama yang paling benar. Ulil Absar juga menulis : “Dengan tanpa rasa segan dan malu saya mengatakan bahwa semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Maha Benar. Semua agama, dengan demikian, adalah benar, dengan variasi, tingkat dan kadar kedalaman yang berbeda-beda dalam menghayati jalan keagamaan itu. Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tak pernah ada hujungnya.
Nurcholish Madjid juga menyatakan:”Ibarat roda, pusat roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari pelbagai agama. Falsafah perenial juga membahagi agama pada level esoterik (batin) dan level eksoterik (zahir). satu agama berbeda dengan agama lain dalam level eksoterik, tetapi sama dalam level esoterik. Oleh karena itu “Satu Tuhan Banyak Jalan”. Jadi Pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah) yang tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.

b)        Liberalisasi Syariah.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Greg Barton bahwa antara tujuan Islam Liberal adalah merubah hukum-hakam agama Islam sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu pemahaman al-Quran harus disesuaikan dengan perkembangan zaman sebagaimana dinyatakan oleh Azyumardi Azra : “Al-Quran menunjukkan bahawa risalah Islam disebabkan keuniversalannya adalah selalu sesuai dengan lingkungan budaya apapun, sebagaimana (pada saat turunnya)itu disesuaikan dengan kepentingan lingkungan Semenanjung Arab.
Oleh itu al-Quran harus selalu dikontekstualisasikan (disesuaikan) dengan lingkungan budaya penganutnya.
Liberalisasi dalam aspek syariah contohnya “Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita muslimah merupakan urusan ijtihad dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu, di mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang. Oleh kerana kedudukannya sebagai hukum yang lahir dari proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru bahawa wanita muslimah boleh menikah dengan laki-laki non muslim atau pernikahan berlainan agama secara lebih luas amat dibolehkan apapun agama dan aliran kepercayaannya”.

c)        Liberalisasi Al-Quran.
Islam Liberal juga menggugat kesucian kitab suci al-Quran dengan melakukan studi kritis terhadap al-Quran. Lutfi Syaukani, pengasas Jaringan Islam Liberal di Jakarta mengatakan :”Sebahagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al-Quran dari halaman pertama hingga terakhir merupakan kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara langsung baik dalam lafaz maupun dalam makna. Kaum muslimin juga meyakini bahwa al-Quran yang mereka lihat dan baca hari ini adalah hampir sama seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam.
Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (alkhayal al-diniy), yang dibuat oleh para ulama sebagai sebagian dari pada doktrin Islam. Hakikat sejarah penulisan al-Quran sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai keadaan yang kacau dan tidak lepas dari perdebatan, pertentangan, tipu daya dan rekayasa ”.

Bahaya Islam Liberal
Kenyataan atau catatan yang dikeluarkan oleh tokoh-tokoh liberal sangat berbahaya kepada umat Islam karena boleh mengelirukan.
Nurcholish Madjid atau  Cak Nur merupakan tokoh Islam liberal atau liberalisasi Islam paling terkemuka di Indonesia. Doktor dari Chicago University ini mempelopori gerakan sekularisasi di Indonesia sejak tahun 1970[9].
Nurcholish Madjid menulis “Apologi bahwa Islam adalah ad-din bukan agama semata-mata, melainkan juga meliputi bidang lain, yang akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totalier, itu tidak benar ditinjau dari beberapa segi. Pertama ialah segi bahasa. Di situ terjadi inkonsistensi yang nyata, yaitu perkataan ad-din dipakai juga untuk menyatakan agama-agama yang lain, termasuk agama syirk-nya orang-orang Quraisy Makkah. Jadi arti kata itu memang agama, karena itu, Islam adalah agama.”[10]
Cara membolak-balik istilah lewat bahasa semacam itu, sering menjadikan orang yang tidak paham, menjadi bingung. Namun, bagi yang paham, justru bisa mengatakan, seperti kata Pak Rasyidi, pemikiran semacam itu berbahaya karena pemikirannya sederhana.
            Memang berbahaya, karena logikanya sangat sederhana, Islam itu ad-din, sedang ad-din itu digunakan untuk nama-nama agama lain, yang semua agama lain itu dia dianggap tidak mengatur negara. Jadi Islam juga tidak ada urusannya dengan negara.
Dilihat di al-Qur’an, ternyata artikel Nurcholish itu kurang benar. Ternyata kata ad-din itu ada yang artinya undang-undang[11]. Surah Yusuf ayat 76
Artinya:”..Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut dinil Maliki (undang-undang Raja, kecuali Allah menghendakinya.”
Di sini kata din artinya adalah undang-undang. Dan itu akhirnya adalah untuk menghukum saudara Yusuf yang di dalam kantongnya terdapat sukatan Raja.
Dalam Mukhtasar Tafsir Ath-Thabari kata din diartikan hukm (hukum) dan syari’ah (jalan/hukum). Jadi pengembalian kepada bahasa seperti yang diinginkan Nurcholish pun tidak sesederhana yang dia lontarkan, dengan cara memukul rata. Karena ternyata, kata ad-din di al-Qur’an tidak hanya berarti agama-ritual, tetapi ada juga maknanya undang-undang yang berkaitan kekuasaan.
Tokoh lain pula adalah Ahmad Wahib yang mengungkapkan, “menurut saya sumber-sumber untuk mengetahui Islam atau katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah al-Qur’an dan hadits melainkan Sejarah Muhammad. Bunyi al-Qur’an dan hadits adalah sebagian dari sumber sejarah dari sejarah Muhammad yang berupa kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri. Sumber sejarah yang lain dari Sejarah Muhammad ialah struktur masyarakat, pola pemerintahannya, hubungan luar negerinya, adat istiadatnya, iklimnya, pribadi Muhammad, pribadi sahabat-sahabatnya dan lain-lainnya.”
Ungkapan tersebut mengandung pernyataan yang aneka macam antaranya adalah[12]:
1.        Menduga-duga bahwa bahan-bahan dasar ajaran Islam bukanlah al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Ini menafikan al-Qur’an dan hadits sebagai dasar Islam.
2.        Al-Qur’an dan hadits adalah kata-kata yang dikeluarkan oleh Muhammad itu sendiri. Ini mengandung makna yang rancu, bisa dipahami bahwa itu kata-kata Muhammad belaka. Ini berbahaya dan menyesatkan. Al-Qur’an itu adalah Kalamullah, perkataan Allah, bukan sekadar kata-kata yang dikeluarkan Muhammad itu sendiri seperti yang dituduh Ahmad Wahib.
3.        Al-Qur’an dan hadits dia anggap hanya sebagian dari sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu Sejarah Muhammad. Ini akal-akalan Ahmad Wahib ataupun Djohan Effendi tanpa berlandaskan dalil.

4.         
KESIMPULAN

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai yang utama. Paham ini menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Paham ini sendiri terdapat pro dan kontranya. Walaupun mendapat berbagai kritikan di dunia Islam, golongan liberal dilihat masih kuat berdiri karena ideologi mereka sendiri yang inginkan kebebasan.




DAFTAR PUSTAKA


Syamsudin Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta, Gema Insani, 2008)
H.M Nur Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam Kajian al-Qur’an, (Jakarta, Kencana, 2008)
Ridha Aida, “Liberalisme dan Komunitarianisme: Konsep tentang Individu dan Komunitas”, Demokrasi, vol.4, no. 2, 2005
Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya, (Jakarta, Gema Insani, 2002)
Adian Husaini, Liberalisasi Islam di Indonesia, (Jakarta, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, 2006)
Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2002)
Budi Hardianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, (Jakarta, Hujjah Press, 2007)


[1]Syamsudin Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta, Gema Insani, 2008), 76
[2]H.M Nur Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam Kajian al-Qur’an, (Jakarta, Kencana, 2008), 17
[3] H.M Nur Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam…, 18
[4]Ridha Aida, “Liberalisme dan Komunitarianisme: Konsep tentang Individu dan Komunitas”, Demokrasi, vol.4, no. 2, 2005, 95
[5] H.M Nur Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam…,20
[6] Ridha Aida, “Liberalisme dan Komunitarianisme…,96
[7]Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya, (Jakarta, Gema Insani, 2002), 2-3
[8] Adian Husaini, Liberalisasi Islam di Indonesia, (Jakarta, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, 2006), 11
[9]Budi Hardianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia, (Jakarta, Hujjah Press, 2007), 63
[10] Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2002), 226
[11] Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat…,226
[12] Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat…,234-235

No comments:

Post a Comment