PENDAHULUAN
Liberalisme sangat berpengaruh terhadap perkembangan
Renaissance di Barat. Dimana mereka menggunakan paham ini untuk menentangkan
gereja untuk membebaskan diri dari otoritas gereja.
Di dunia Islam juga liberalisme berkembang di kalangan
orang-orang Islam yang tidak mahu disusahkan dengan ortodoksi. Mereka
mengatakan bahwa segala yang ortodoksi perlu dilakukan pembaharuan.
Jadi di makalah ini kami akan membahas tentang Islam
Liberal.
PEMIKIRAN
ISLAM LIBERAL
Definisi
Istilah liberalisme berasal dari bahasa Latin, liber,
yang artinya ‘bebas’ atau ‘merdeka’[1].
Secara etimologis, berarti falsafah politik yang menekankan nilai kebebasan
individu dan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya[2].
Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat dengan konsep
manusia merdeka, bisa merdeka semenjak lahir ataupun merdeka setelah
dibebaskan, yakni mantan budak (freedman).
Dalam Tradisi Kristen, kalangan liberal adalah mereka
yang “bebas” dari otoritas tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa
jenis otoritas dalam kekristenan, di antaranya otoritas gereja dan otoritas
Alkitab. Kalangan liberal ingin bebas dari otoritas gereja, ingin bebas dari
otoritas Alkitab. Belakangan, malah ada yang ingin bebas dari otoritas Yesus
Kristus. Dengan memberi batasan pengertian “liberal”, diharapkan kriteria atau
ciri-ciri kaum liberal bisa ditentukan sendiri, di antaranya mereka mengatakan
bahwa Alkitab itu bukan firman Allah dan tidak memiliki otoritas.
Kata Islam bila disandingkan dengan kata liberal
maksudnya Islam yang bebas, yang tidak harus memahami ajaran Islam secara
tekstual, Islam yang toleran terhadap non muslim, Islam yang tidak mau
disusahkan oleh tradisi ortodok. Karena, apa saja yang sudah lama berabad-abad
dianggap kuno atau ortodok.
Bagi muslim liberal, bahasa al-Qur’an sederajat dengan
hakikat wahyu, namun isi dan makna pewahyuan pada dasarnya tidak bersifat
harfiah-verbal[3].
Karena kata-kata dalam al-Qur’an tidak secara langsung menggungkapkan makna
pewahyuan, maka diperlukan upaya pemahaman yang berbasis kata-kata, dan mencari
apa yang sesungguhnya hendak diungkapkan atau diwahyukan melalui bahasa.
Sejarah Liberal
Sejarah liberalisme dimulai dari zaman Renaissance[4],
sebagai reaksi terhadap ortodoksi religius. Saat itu kekuasaan gereja
mendominasi seluruh aspek kehidupan manusia. Semua aturan kehidupan ditentukan
dan berada di bawah otonomi gereja. Hasilnya manusia tidak memiliki kebebasan
bertindak, otonomi individu dibatasi dan bahkan ditiadakan. Kondisi ini memicu
kritik dari berbagai kalangan , yang menginginkan otonomi individu dalam setiap
tindakan dan pilihan hidup.
Menurut liberalisme, individu adalah pencipta dan
penentu tindakan. Jadi konsep seperti ini, maka kesuksesan dan kegagalan
seseorang ditentukan tindakan oleh dirinya sendiri.
Elemen-elemen terkait dengan liberalsme antara lain
adalah sekularisme, modernitas, demokrasi, pluralisme dan HAM[5].
Terdapat dua corak liberalisme, yang dipelopori oleh John Locke dan liberalisme
yang dipelopori oleh Jean Jacques Rousseau[6].
John Locke berpendapat berpendapat bahwa kebebasan
yang menjadi nilai dasar liberalisme dipahami sebagai ketidakhadiran intervensi
eksternal dalam aktivitas-aktivitas ndividu. Kebebasan adalah hak properti
privat.karenanya, pemerintah bersifat terbatas (minimal) terhadap kehidupan
warganya. Untuk itu harus ada aturan hukum yang jelas dan lengkap dalam
menjamin kebebasan sebagai hak properti privat ini. Corak liberalisme ini
kemudian mendasari dan mengispirasi munculnya libertarianisme yang dipelopori
oleh Alexis de Tocqueville, Friedrich von Hayek dan Robert Nozick.
Rousseau pula berpendapat bahwa pemerintah tetap
berfungsi menjamin terlaksananya kebebasan individu dalam masyarakat. Corak
liberalisme ini selanjutnya mendasari dan mengispirasi munculnya liberalisme
egalitarian dengan tokohnya antara lain John Raws dan Ronald Dworkin.
Liberalisme ini berusaha menyatukan ide kebebasan dan kesamaan individu dalam
masyarakat. Pemerintah dibutuhkan untuk meredistribusikan nilai-nilai sosial
dalam melaksanakan dan mencapai kebebasan dan kesamaan individu-individu dalam
masyarakat.
Dalam dunia Islam, Islam liberal telah dianggap
sebagai aliran atau paham yang telah ada sejak berabad-abad silam. Islam
liberal itu sendiri telah muncul sekitar abad ke-18 saat kerajaan Turki
Ustmani, Dinasti Shafawi dan Dinasti Mughal diambang keruntuhan. Pada saat ini
muncul paham liberal awal melalui Syah Waliyullah di India (1703-1762),
Muhammad Bihbihani (1790) di kalangan Syi’ah Iran
Di Indonesia, istilah Islam liberal mulai dipopulerkan
sekitar tahun 1950-an. Tapi mulai berkembang pesat sekitar tahu 1980-an, yaitu
oleh tokoh utama Jaringan Islam Liberal, Nurcholish Madjid. Meski Nurcholish
sendiri mengaku tidak pernah menggunakan istilah Islam Liberal untuk
mengembangkan gagasan-gagasan pemikirannya, tapi ia tidak menentang ide-ide
Islam liberal[7].
Tokoh-tokoh Liberal
Antara tokoh-tokoh liberal di barat dan Indonesia
adalah:
1. John Locke
2. Jean Jacques Rousseau
3. Nurcholish Madjid
4. Charles Kurzman
5. Azyumardi Azra
Ciri-Ciri
Ciri-ciri pemikiran Islam Liberal menurut Khalif Muammar adalah :
1. Rasionalisme dan Sekularisme.
2. Penolakan terhadap syariah.
3. Pluralisme Agama.
4. Penolakan terhadap autoriti
keagamaan.
5. Kebebasan mentafsirkan teks-teks agama Islam.
6. Mempromosikan nilai-nilai Barat.
7. Pembebasan Wanita.
8. Mendukung demokrasi liberal sepenuhnya
Sasaran Islam Liberal
Menurut Adian Husaini, ada tiga bidang dalam
ajaran Islam yang menjadi sasaran liberalisasi yaitu[8] : liberalisasi bidang aqidah dengan
penyebaran paham Pluralisme Agama, liberalisasi bidang syariah dengan melakukan
perubahan metodologi Ijtihad dan liberalisasi konsep wahyu dengan melakukan
dekonstruksi terhadap al-Qur’an.
a)
Liberalisasi Akidah
Liberalisasi akidah dilakukan dengan menyebarkan faham
Pluralisme Agama, yaitu faham yang meyakini bahawa semua
agama adalah sama-sama benar, dan merupakan jalan untuk menuju kepada Tuhan
yang sama.
Ulil Absar Abdallah, penyelia Jaringan Islam
Liberal di Indonesia menyatakan bahawa “ Semua agama adalah sama. Semuanya
menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan agama yang paling benar. Ulil Absar
juga menulis : “Dengan tanpa rasa segan dan malu saya mengatakan bahwa semua
agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang
Maha Benar. Semua agama, dengan demikian, adalah benar, dengan variasi, tingkat
dan kadar kedalaman yang berbeda-beda dalam menghayati jalan keagamaan itu.
Semua agama ada dalam satu keluarga besar yang sama yaitu keluarga pencinta jalan menuju kebenaran yang tak
pernah ada hujungnya.
Nurcholish Madjid juga menyatakan:”Ibarat roda, pusat
roda itu adalah Tuhan, dan jari-jari itu adalah jalan dari pelbagai agama.
Falsafah perenial juga membahagi agama pada level esoterik (batin) dan level
eksoterik (zahir). satu agama berbeda dengan agama lain dalam level eksoterik,
tetapi sama dalam level esoterik. Oleh karena itu “Satu Tuhan Banyak Jalan”.
Jadi Pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (Sunnatullah) yang
tidak akan berubah, sehingga juga tidak mungkin dilawan atau diingkari.
b)
Liberalisasi Syariah.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Greg Barton
bahwa antara tujuan Islam Liberal adalah merubah hukum-hakam agama Islam
sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu pemahaman
al-Quran harus disesuaikan dengan perkembangan zaman sebagaimana dinyatakan
oleh Azyumardi Azra : “Al-Quran menunjukkan bahawa risalah Islam disebabkan keuniversalannya
adalah selalu sesuai dengan lingkungan budaya apapun, sebagaimana (pada saat
turunnya)itu disesuaikan dengan kepentingan lingkungan Semenanjung Arab.
Oleh itu al-Quran harus selalu
dikontekstualisasikan (disesuaikan) dengan lingkungan budaya penganutnya.
Liberalisasi dalam aspek syariah contohnya
“Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita muslimah merupakan urusan
ijtihad dan terikat dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam
pada saat itu, di mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga
pernikahan antara agama merupakan sesuatu yang terlarang. Oleh kerana
kedudukannya sebagai hukum yang lahir dari proses ijtihad, maka amat
dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru bahawa wanita muslimah boleh menikah
dengan laki-laki non muslim atau pernikahan berlainan agama secara lebih luas
amat dibolehkan apapun agama dan aliran kepercayaannya”.
c)
Liberalisasi Al-Quran.
Islam Liberal juga menggugat kesucian kitab
suci al-Qur’an dengan melakukan studi kritis terhadap
al-Qur’an. Lutfi Syaukani, pengasas Jaringan Islam Liberal di
Jakarta mengatakan :”Sebahagian besar kaum muslimin meyakini bahwa al-Qur’an dari halaman pertama hingga terakhir merupakan
kata-kata Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara langsung baik dalam
lafaz maupun dalam makna. Kaum muslimin juga meyakini bahwa al-Qur’an yang mereka lihat dan baca hari ini adalah hampir sama
seperti yang ada pada masa Nabi lebih dari seribu empat ratus tahun silam.
Keyakinan semacam itu sesungguhnya lebih
merupakan formulasi dan angan-angan teologis (alkhayal al-diniy), yang
dibuat oleh para ulama sebagai sebagian dari pada doktrin Islam. Hakikat
sejarah penulisan al-Quran sendiri sesungguhnya penuh dengan berbagai keadaan
yang kacau dan tidak lepas dari perdebatan, pertentangan, tipu daya dan
rekayasa ”.
Bahaya Islam Liberal
Kenyataan atau catatan yang dikeluarkan
oleh tokoh-tokoh liberal sangat berbahaya kepada umat Islam karena boleh
mengelirukan.
Nurcholish Madjid atau Cak Nur merupakan tokoh Islam liberal atau
liberalisasi Islam paling terkemuka di Indonesia. Doktor dari Chicago
University ini mempelopori gerakan sekularisasi di Indonesia sejak tahun 1970[9].
Nurcholish Madjid menulis “Apologi bahwa
Islam adalah ad-din bukan agama semata-mata, melainkan juga meliputi
bidang lain, yang akhirnya melahirkan apresiasi ideologis-politis totalier, itu
tidak benar ditinjau dari beberapa segi. Pertama ialah segi bahasa. Di situ terjadi
inkonsistensi yang nyata, yaitu perkataan ad-din dipakai juga untuk
menyatakan agama-agama yang lain, termasuk agama syirk-nya orang-orang
Quraisy Makkah. Jadi arti kata itu memang agama, karena itu, Islam adalah
agama.”[10]
Cara membolak-balik istilah lewat bahasa
semacam itu, sering menjadikan orang yang tidak paham, menjadi bingung. Namun,
bagi yang paham, justru bisa mengatakan, seperti kata Pak Rasyidi, pemikiran
semacam itu berbahaya karena pemikirannya sederhana.
Memang berbahaya, karena logikanya
sangat sederhana, Islam itu ad-din, sedang ad-din itu digunakan
untuk nama-nama agama lain, yang semua agama lain itu dia dianggap tidak
mengatur negara. Jadi Islam juga tidak ada urusannya dengan negara.
Dilihat di al-Qur’an, ternyata artikel
Nurcholish itu kurang benar. Ternyata kata ad-din itu ada yang artinya
undang-undang[11].
Surah Yusuf ayat 76
Artinya:”..Tiadalah patut Yusuf
menghukum saudaranya menurut dinil Maliki (undang-undang Raja, kecuali Allah
menghendakinya.”
Di sini kata din artinya adalah
undang-undang. Dan itu akhirnya adalah untuk menghukum saudara Yusuf yang di
dalam kantongnya terdapat sukatan Raja.
Dalam Mukhtasar Tafsir Ath-Thabari
kata din diartikan hukm (hukum) dan syari’ah (jalan/hukum).
Jadi pengembalian kepada bahasa seperti yang diinginkan Nurcholish pun tidak
sesederhana yang dia lontarkan, dengan cara memukul rata. Karena ternyata, kata
ad-din di al-Qur’an tidak hanya berarti agama-ritual, tetapi ada juga
maknanya undang-undang yang berkaitan kekuasaan.
Tokoh lain pula adalah Ahmad Wahib yang
mengungkapkan, “menurut saya sumber-sumber untuk mengetahui Islam atau
katakanlah bahan-bahan dasar ajaran Islam, bukanlah al-Qur’an dan hadits
melainkan Sejarah Muhammad. Bunyi al-Qur’an dan hadits adalah sebagian dari sumber
sejarah dari sejarah Muhammad yang berupa kata-kata yang dikeluarkan Muhammad
itu sendiri. Sumber sejarah yang lain dari Sejarah Muhammad ialah struktur
masyarakat, pola pemerintahannya, hubungan luar negerinya, adat istiadatnya,
iklimnya, pribadi Muhammad, pribadi sahabat-sahabatnya dan lain-lainnya.”
Ungkapan tersebut mengandung pernyataan
yang aneka macam antaranya adalah[12]:
1.
Menduga-duga bahwa bahan-bahan dasar ajaran Islam
bukanlah al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Ini menafikan al-Qur’an dan hadits sebagai
dasar Islam.
2.
Al-Qur’an dan hadits adalah kata-kata yang dikeluarkan
oleh Muhammad itu sendiri. Ini mengandung makna yang rancu, bisa dipahami bahwa
itu kata-kata Muhammad belaka. Ini berbahaya dan menyesatkan. Al-Qur’an itu
adalah Kalamullah, perkataan Allah, bukan sekadar kata-kata yang dikeluarkan
Muhammad itu sendiri seperti yang dituduh Ahmad Wahib.
3.
Al-Qur’an dan hadits dia anggap hanya sebagian dari
sumber sejarah Muhammad, jadi hanya bagian dari sumber ajaran Islam, yaitu
Sejarah Muhammad. Ini akal-akalan Ahmad Wahib ataupun Djohan Effendi tanpa
berlandaskan dalil.
4.
KESIMPULAN
Liberalisme adalah sebuah ideologi,
pandangan filsafat dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan adalah nilai yang utama. Paham ini menolak adanya pembatasan,
khususnya dari pemerintah dan agama.
Paham ini sendiri terdapat pro dan
kontranya. Walaupun mendapat berbagai kritikan di dunia Islam, golongan liberal
dilihat masih kuat berdiri karena ideologi mereka sendiri yang inginkan
kebebasan.
DAFTAR PUSTAKA
Syamsudin
Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta, Gema Insani,
2008)
H.M Nur Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam
Kajian al-Qur’an, (Jakarta, Kencana, 2008)
Ridha Aida, “Liberalisme dan Komunitarianisme:
Konsep tentang Individu dan Komunitas”, Demokrasi, vol.4, no. 2, 2005
Adian Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal:
Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan Jawabannya, (Jakarta, Gema Insani,
2002)
Adian Husaini, Liberalisasi Islam di Indonesia,
(Jakarta, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, 2006)
Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di
Indonesia, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2002)
Budi Hardianto, 50 Tokoh Islam Liberal Indonesia,
(Jakarta, Hujjah Press, 2007)
[1]Syamsudin
Arif, Orientalis & Diabolisme Pemikiran, (Jakarta, Gema Insani,
2008), 76
[2]H.M Nur
Kholis Setiawan, Pemikiran Progresif dalam Kajian al-Qur’an, (Jakarta,
Kencana, 2008), 17
[4]Ridha
Aida, “Liberalisme dan Komunitarianisme: Konsep tentang Individu dan
Komunitas”, Demokrasi, vol.4, no. 2, 2005, 95
[7]Adian
Husaini dan Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan dan
Jawabannya, (Jakarta, Gema Insani, 2002), 2-3
[8] Adian Husaini, Liberalisasi Islam di Indonesia,
(Jakarta, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, 2006), 11
[10] Hartono Ahmad Jaiz, Aliran dan Paham Sesat di
Indonesia, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2002), 226
No comments:
Post a Comment