Wednesday, July 3, 2019

makalah menguburkan jenazah


makalah menguburkan jenazah

Pendahuluan
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kematian,orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Dan kami akan menjelaskan tentang tatacara menguburkan mayat.


Menguburkan Jenazah


1.      Apa yang di lakukan setelah jenazah selesai di shalati ?
Setelah jenazah selesai dishalati hendaknya segera dibawa ke pemakaman untuk di kebumikan / di makamkan .Mengantar jenazah ke pemakaman .[1]
a.       Mayat diletakkan di tempat yang dibuat membawanya (kranda) dengan posisi terlentang dan kepala didepan . 
b.      Mayat dipikul tiga orang laki-laki menggunakan dua tongkat , yang depan satu orang dan belakang dua orang .
c.       Kemudian berjalan dengan cepat (sunah). Dan makruh apabila jenazah dibawa menggunakan kendaraan.
d.      Selain yang memikul berjalan di depan dan dekat dengan jenazah lebih  afdol daripada berkendaraan atau berjalan tidak di depan dan jauh dari jenazah . namun ketika pulang tidak makruh seandainya naik kendaraan.

2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menguburkan mayat.

a.       Lubang kubur itu disunnahkan berbentuk lahad yaitu digali di bawah kubur sebelah kiblat kira-kira termuat mayat.
b.      Ada pula lubang kubur itu berbentuk tsaqab jika bentuk lahad sulit dibuat karena jenis tanahnya mungkin mudah gugur. Tsaqab yaitu lubang kecil ditengah kira-kira muat mayat.
c.       Apabila kuburannya berbentuk lahad, maka papan penutup berada di belakang jenazah dan apabila lubangya berbentuk tsaqab, maka penutup berada di atas lambung kirinya. Sesudah ditutup dengan papan penutup, lalu ditimbun dengan tanah.
d.      Apabila tanah kuburannya berair (banjir) dibuat pakai peti. Dasar peti hanya memakai kain tipis (tanpa papan) dan ketika meletakkan jenazah dalam peti itu dikuburnya  memotong kain tipis  yang berada di bawah pipinya kanannya. Atau tidak memotong kain tipis tersebut, tetapi memasukkan tanah ke dalam peti tepat ditempat letak pipi kanannya.


e.       Memasukkan mayat dimulai dari arah kaki kubur dengan membaca do’a sesuai hadis riwayat at-Tirmidzi dan Abu Daud:
” بسم الله وعلى ملة رسول الله ”
“Dengan Nama Allah dan atas agama Rasulullah” ( HR Tirmidzi dan Abu Daud)

f.        Kepalanya berada disebelah kanan arah kiblat dan dibaringkan atas lambung kanannya menghadap kiblat.
g.       Ikatan kafannya dibuka, demikian pula pipi kanannya harus menyentuh tanah.
h.       Badannya diganjal dengan tanah supaya tetap pada posisi lambung kanannya. Tanah genggaman pertama diletakkan dibahagian kepala, tanah genggaman kedua untuk mengganjal pinggangnya, tanah genggaman ketiga diletakkan di atas.
i.         Liang kubur (baik berbentuk liang lahat atau cepuri) wajib di tutup dengan bata merah atau sejenisnya ( seperti papan dan lain-lain ) untuk menghindari mayat dari tertimpa / tertimbun tanah secara langsung .
j.        Tanah galian di timbunkan dengan cangkul dan sejenisnya (sunah).
k.      Disunahkan menyiram kuburan tersebut dengan air , meletakkan kerikil diatasnya , meletakkan pelepah kurma dan kembang atau sejenisnya . disunahkan juga memasang batu / kayu (pathok : jawa ) dibagian kepala mayat .
l.         Sesudah mayat dikuburkan, disunnahkan bagi yang mengantarakan berdiri sejenak disis kubur untuk mendoakannya (memintakan ampun dan supaya mempunyai keteguhan dalam menjawab pertanyaan) sebagaimana hadis dari Usman: “Nabi Saw. Apabila selesai menguburkan mayat, beliau berdiri lalu bersabda. “Mintakanlah ampun saudaramu dan mintakanlah supaya ia berketetapan. Karena ia sekarang ditanya”. (HR. Abu Daud dan Hakim)
m.     Menembok/mendinding dan membangun kubur serta duduk di atas kubur termasuk perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.[2]
·         Doa Tiga genggam tanah kearah makam
Genggam tanah
Bacaan
Arti nya
1
مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ
Dari  tanah  Kami  menjadikan  kamu 
2
وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ
Dan  ke  dalam  tanah Kami   mengembalikan  kamu
3
وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى
Dan  dari  tanah  Kami  mengeluarkan  kamu pada waktu  yang  lain (pada  hari  kiamat)




Menguburkan Beberapa Jenazah dalam Satu Liang Lahat

Diperbolehkan menguburkan dua atau tiga jenazah secara bersamaan dalam satu liang lahat dalam kondisi darurat, seraya mendahulukan yang lebih utama secara berurutan. Mengenai hal ini ada sejumlah hadits seperti berikut.
             Pertama, Jabir bin Abdillah ra. Berkata, “Adalah Nabi saw. dahulu pernah membarengkan dua jenazah (dan juga tiga ) dalam penguburan para korban Perang Uhud dan membungkuskannya dengan satu kain kafan sambil bersabda, ‘Yang manakah di antara mereka yang paling menguasai Al-Qur’an?’ Ketika diisyaratkan kepada beliau salah satunya, beliau pun mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahat (sebelum yang lain). Lebih jauh beliau saw. bersabda, Aku akan memberi kesaksian kepada mereka kelak di hari Kiamat.’ Kemudian, beliau saw. memerintahkan untuk mengubur mereka dengan bercak darah yang masih membekas, tanpa memandikan dan menshalatkan mereka.”(Jabir berkata, “Beliau kemudian menguburkan ayah dan pamanku kala itu dalam satu liang lahat”) (HR Bukhari, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, iBnu Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi dan Ahmad)[3]

a.        
Kesimpulan

Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain adalah menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim.dan mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.





[1] H.Muhibbuthabary, Fiqh Amal Islami Teoritis dan Praktis, (Citapustaka Media Printis, Bandung, 2012) 181
[2]H.Muhibbuthabary, Fiqh Amal Islami Teoritis dan Praktis, (Citapustaka Media Printis, Bandung, 2012), 183
[3]M.Nashiruddn al-Albani, Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah, (Gema Insani, Jakarta, 2015), 125


No comments:

Post a Comment