makalah menguburkan jenazah
Pendahuluan
Syariat Islam
mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui kapan waktunya. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi
kematian,orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari
muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan
hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah
atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara,
yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah
meninggal tersebut. Dan kami akan menjelaskan tentang tatacara menguburkan
mayat.
Menguburkan Jenazah
1. Apa yang di lakukan
setelah jenazah selesai di shalati ?
Setelah jenazah
selesai dishalati hendaknya segera dibawa ke pemakaman untuk di kebumikan / di
makamkan .Mengantar jenazah ke pemakaman .[1]
a. Mayat diletakkan di
tempat yang dibuat membawanya (kranda) dengan posisi terlentang dan kepala
didepan .
b. Mayat dipikul tiga
orang laki-laki menggunakan dua tongkat , yang depan satu orang dan belakang
dua orang .
c. Kemudian berjalan
dengan cepat (sunah). Dan makruh apabila jenazah dibawa menggunakan kendaraan.
d. Selain yang memikul
berjalan di depan dan dekat dengan jenazah lebih afdol daripada
berkendaraan atau berjalan tidak di depan dan jauh dari jenazah . namun ketika
pulang tidak makruh seandainya naik kendaraan.
2. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam menguburkan mayat.
a. Lubang kubur itu
disunnahkan berbentuk lahad yaitu digali di bawah kubur sebelah kiblat
kira-kira termuat mayat.
b. Ada pula lubang
kubur itu berbentuk tsaqab jika bentuk lahad sulit dibuat karena jenis tanahnya
mungkin mudah gugur. Tsaqab yaitu lubang kecil ditengah kira-kira muat mayat.
c. Apabila kuburannya
berbentuk lahad, maka papan penutup berada di belakang jenazah dan apabila
lubangya berbentuk tsaqab, maka penutup berada di atas lambung kirinya. Sesudah
ditutup dengan papan penutup, lalu ditimbun dengan tanah.
d. Apabila tanah
kuburannya berair (banjir) dibuat pakai peti. Dasar peti hanya memakai kain
tipis (tanpa papan) dan ketika meletakkan jenazah dalam peti itu
dikuburnya memotong kain tipis yang berada di bawah
pipinya kanannya. Atau tidak memotong kain tipis tersebut, tetapi memasukkan
tanah ke dalam peti tepat ditempat letak pipi kanannya.
e. Memasukkan mayat
dimulai dari arah kaki kubur dengan membaca do’a sesuai hadis riwayat
at-Tirmidzi dan Abu Daud:
” بسم الله وعلى ملة رسول الله ”
“Dengan Nama Allah dan atas agama
Rasulullah” ( HR Tirmidzi dan Abu Daud)
f. Kepalanya berada
disebelah kanan arah kiblat dan dibaringkan atas lambung kanannya menghadap
kiblat.
g. Ikatan kafannya
dibuka, demikian pula pipi kanannya harus menyentuh tanah.
h. Badannya diganjal
dengan tanah supaya tetap pada posisi lambung kanannya. Tanah genggaman pertama
diletakkan dibahagian kepala, tanah genggaman kedua untuk mengganjal
pinggangnya, tanah genggaman ketiga diletakkan di atas.
i. Liang kubur (baik
berbentuk liang lahat atau cepuri) wajib di tutup dengan bata merah atau
sejenisnya ( seperti papan dan lain-lain ) untuk menghindari mayat dari
tertimpa / tertimbun tanah secara langsung .
j. Tanah galian di
timbunkan dengan cangkul dan sejenisnya (sunah).
k. Disunahkan menyiram
kuburan tersebut dengan air , meletakkan kerikil diatasnya , meletakkan pelepah
kurma dan kembang atau sejenisnya . disunahkan juga memasang batu / kayu
(pathok : jawa ) dibagian kepala mayat .
l. Sesudah mayat
dikuburkan, disunnahkan bagi yang mengantarakan berdiri sejenak disis kubur
untuk mendoakannya (memintakan ampun dan supaya mempunyai keteguhan dalam
menjawab pertanyaan) sebagaimana hadis dari Usman: “Nabi Saw. Apabila selesai
menguburkan mayat, beliau berdiri lalu bersabda. “Mintakanlah ampun saudaramu
dan mintakanlah supaya ia berketetapan. Karena ia sekarang ditanya”. (HR. Abu
Daud dan Hakim)
m. Menembok/mendinding
dan membangun kubur serta duduk di atas kubur termasuk perbuatan-perbuatan yang
dilarang dalam agama Islam.[2]
· Doa
Tiga genggam tanah kearah makam
Genggam tanah
|
Bacaan
|
Arti nya
|
1
|
مِنْهَا
خَلَقْنَاكُمْ
|
Dari tanah Kami menjadikan kamu
|
2
|
وَفِيْهَا
نُعِيْدُكُمْ
|
Dan
ke dalam tanah Kami mengembalikan kamu
|
3
|
وَمِنْهَا
نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرَى
|
Dan
dari tanah Kami mengeluarkan kamu pada waktu
yang lain (pada hari kiamat)
|
Menguburkan Beberapa Jenazah dalam
Satu Liang Lahat
Diperbolehkan
menguburkan dua atau tiga jenazah secara bersamaan dalam satu liang lahat dalam
kondisi darurat, seraya mendahulukan yang lebih utama secara berurutan.
Mengenai hal ini ada sejumlah hadits seperti berikut.
Pertama,
Jabir bin Abdillah ra. Berkata, “Adalah Nabi saw. dahulu pernah membarengkan
dua jenazah (dan juga tiga ) dalam penguburan para korban Perang Uhud dan
membungkuskannya dengan satu kain kafan sambil bersabda, ‘Yang manakah di
antara mereka yang paling menguasai Al-Qur’an?’ Ketika diisyaratkan kepada
beliau salah satunya, beliau pun mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang
lahat (sebelum yang lain). Lebih jauh beliau saw. bersabda, Aku akan memberi
kesaksian kepada mereka kelak di hari Kiamat.’ Kemudian, beliau saw.
memerintahkan untuk mengubur mereka dengan bercak darah yang masih membekas,
tanpa memandikan dan menshalatkan mereka.”(Jabir berkata, “Beliau kemudian
menguburkan ayah dan pamanku kala itu dalam satu liang lahat”) (HR Bukhari,
an-Nasa’I, at-Tirmidzi, iBnu Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi dan Ahmad)[3]
a.
Kesimpulan
Sepanjang uraian diatas dapat diambil
kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan
untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal
penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu
hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari
tata cara pengurusan jenazah, antara lain adalah menunjukkan rasa solidaritas
yang tinggi diantara sesama muslim.dan mengingatkan dan menyadarkan manusia
bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal
untuk hidup setelah mati.
[1] H.Muhibbuthabary,
Fiqh Amal Islami Teoritis dan Praktis, (Citapustaka Media Printis, Bandung,
2012) 181
[2]H.Muhibbuthabary, Fiqh
Amal Islami Teoritis dan Praktis, (Citapustaka Media Printis, Bandung,
2012), 183
No comments:
Post a Comment